Kamis, 06 Desember 2012

NIKAH TERLARANG



I.        PENDAHULUAN

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji hanya bagi Allah Swt. Sang Maha bagi semesta jagat raya. Semoga rahmat dan berkah selelu tercurah kepada Nabi Muhammad Saw. Beserta keluarga dan seluruh sahabatnya. Kemudian dari itu penulis juga mengucapkan syukur kepada Allah Swt, atas selesainya makalah ini.
Makalah ini mengemukakan tentang adanya pernikahan yang dalam pandangan agama islam tidak boleh di laksanakan dan merupakan suatu perbuatan yang melanggar peraturan hukum islam, seperti nikah tahlil, nikah mut’ah, nikah dalam masa ‘iddah, nikah dengan wanita kafir, nikah dengan wanita yang diharamkan, nikah dengan istri yang telah di talak tiga, nikah pada sa’at melaksanakan ibadah ihram, dan masih banyak lagi nikah yang terlarang yang di sebutkan di dalam Al-Quran dan hadist.
Semoga makalah ini bisa membantu para pembaca dalam memahami hukum-hukum islam tentang pernikahan, khususnya pernikahan yang di larang dalam agama Islam dan berupaya untuk tidak melaksakannya dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Akhirnya jika ada terdapat kekurangan dan kekhilafan dalam penulisan makalah ini, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dalam rangka perbaikan makalah ini untuk masa-masa yang akan datang.

II.        LATAR BELAKANG
 Makalah ini kami susun bertujuan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah FIQIH MUNAKAHAT tentang Nikah yang terlarang menurut Islam. Karena sekarang ini masih sering kita jumpai praktek pernikahan yang di larang di dalam agama islam seperti yang telah kami katakana di atas tadi.
Dalam agama Islam ada nikah yang di anjurkan atau bernilai ibadah apabila di kerjakan dan ada pula yang di larang. Jumhur fuqaha berpendapat bahwa setidaknya ada 4 macam nikah yang rusak atau tidak sah, bentuk pernikahan tersebut merupakan bawaan yang berasal dari zaman Jahiliyah, yang mana zaman itu orang jahiliyah melakukan pernikahan tidak berdasarkan ketentuan dalam hukum Islam.






NIKAH TERLARANG

1. Nikah Syighar
Defenisi nikah ini sebagaimana yang di sabdakan oleh Rasulullah Saw :
ﻋﻦﺍﺒﻰﻫﺮﻳﺮﺓ ﻗﺍﻝ :ﻧﻬﻰ ﺮﺳﻭﻝﷲ ﺺ .ﻡ .ﻋﻦﺍﻟﺻﻐﺮﺬﺍﺩﺑﻧﻣﻳﺮﻭﺼﻐﻳﺮﺍﻥ ﻳﻗﻭﻝ ﺮﺟﻝ ﻠﺮﺟﻝ ﺯﻭﺟﻧﻰ ﺇﺑﻧﺗﻙ ﻭﺍﺯﻭﺟﻙ ﺍﺑﻧﺗﻰ ﺍﻭﺯﻭﺟﻧﻰ ﺍﺧﺗﻙ ﻭﺍﺯﻭﺟﻙ ﺍﺧﺗﻰ ( ﺮﻭﺍﻩ ﻣﺳﻟﻡ)
“Nikah Syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, “Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu”. Atau berkata nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu”. Dalam hadist lain di jelaskan bahwa “tidak ada nikah syighar dalam islam”.
Dari hadist-hadist shahih di atas jelaslah bahwa nikah syighar adalah suatu pernikahan yang di haramkan dan tidak sah dalam agama islam walaupun nikah tersebut di sebutkan maskawinnya ataupun tidak di sebutkan.

2. Nikah Tahlil
Menurut bahasa adalah menghalalkan sesuatu, kalau di kaitkan dengan pernikahan akan berarti suatu perbuatan yang menyebabkan seseorang yang semula haram melangsungkan pernikahan menjadi boleh atau halal, orang yang menyebabkan halalnya orang lain melakukan pernikahan itu di sebut Muhallil dan orang yang telah halal melakukan perkawinan di sebut Muhallalahu.
Sedangkan menurut istilah yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah di thalak tiga oleh suami sebelumnya, lalu laki-laki tersebut menthalak perempuan yang baru di nikahinya, hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat di nikahi kembali oleh suami sebelumnya ( yang telah menthalaknya tiga kali ) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai.
Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar.
Rasulullah SAW bersabda :
ﻠﻌﻥ ﺍﻠﺮﺳﻮﻞ ﷲ ﻣﺣﻠﻞ ﻮ ﻤﺣﻠﻠﻪ 
 Rasulullah Saw bersabda : “Rasulullah shallallahu’alaihi wassallam melaknat muhallil dan muhallalalahu. ( Hadist )

Imam malik berpendapat bahwa nikah tahlil itu dapat di batalkan, sedangkan imam Abu Hanifah dan Syafi’i berpendapat bahwa nikah tahlil itu sah.



3. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah di sebut  juga nikah sementara atau nikah terputus. Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa waktunya tanpa terikat hukum perceraian dan warisan, nikah mut’ah juga di sebut nikah munqhoti, artinya nikah terputus, yaitu seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan untuk satu hari, tiga hari, sepekan, sebulan atau lebih. Para ulama kaum muslimin telah sepakat tentang haram dan tidak sahnya nikah mut’ah, dan apabila terjadi nikah mut’ah ini dalam kehidupan bermasyarakat maka nikah nya di anggap batal.
Sabda Rasulullah SAW :
ﻭﻋﻦ ﺳﻟﻤﺔ ﺍﻻﻛﻭﻉ ﺮﺿﻲﷲﻋﻧﻪ ﻘﺎﻞ : ﺮﺧﺹﺮﺴﻭﻞﷲ ﺻﻟﻰﷲﻋﻟﻳﻪ ﻭﺴﻟﻢﻋﺎﻢ ﺃﻭﻃﺎﺱﻓﻲﺍﻟﻣﺗﻌﺔ ﺜﻶﺜﺔ ﺍﻳﺎﻢ ﺜﻡ ﻧﻬﻲﻋﻧﻬﺎ ( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻡ )
Artinya : Dan dari Salamah Al-aku’I r.a berkata : Nabi SAW telah pernah memberikan rukhsah pada waktu tahun authas mengenai nikah mut’ah tiga hari kemudian melarangnya. ( H.R Muslim )

Menurut kesepakatan mazhab dalam kalangan Ahli Sunnah Wal Jama’ah. Nikah ini dikatakan mut’ah artinya senang-senang. Karena akadnya hanya semata-mata untuk senang-senang saja, antara laki-laki dan perempuan dan untuk memuaskan nafsu belaka. Bukan untuk bergaul sebagai suami dan istri dengan membina rumah tangga sejahtera. Dalam nikah mut’ah tidak ada aturan tentang thalaq karena perniakahan itu akan berakhir dengan habisnya waktu yang di tentukan.

4. Nikah dalam masa ‘Iddah
Yaitu seorang laki-laki menetapkan aqad nikah, atau melakukan pernikahan dengan seorang wanita pada masa wanita tersebut sedang dalam masa iddah. Nikah seperti ini hukumnya haram dan tidak sah, karena selama dalam masa ‘iddah masih ada hak suami untuk ruju’ kembali dengan wanita yang telah di talaknya itu.
Sebagaimana Firman Allah di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah : 235
 Ÿwur (#qãBÌ÷ès? noyø)ãã Çy%x6ÏiZ9$# 4Ó®Lym x÷è=ö6tƒ Ü=»tFÅ3ø9$# ¼ã&s#y_r& 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ãNn=÷ètƒ $tB þÎû öNä3Å¡àÿRr& çnrâx÷n$$sù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# îqàÿxî ÒOŠÎ=ym ÇËÌÎÈ  
Artinya : Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. ( Q.S Al-Baqarah : 235 )


5. Nikah yang di larang karena Sesusuan
Menurut riwayat Abu Daud, An-Nisa,I dan Ibnu Majah dari Aisyah, keharaman karena sesusuan ini di terangkan pada Hadist yang artinya :
Di haramkan karena hubungan sesusuan apa yang di haramkan karena ada hubungan nasab.
Adalah :
1.      perempuan yang menyusui , karena dengan memberikan air susunya ia itu di anggap seperti ibunya sendiri.
2.      Ibu dari perempuan yang menyusui, karena di anggap sebagai neneknya.
3.      Ibu dari suami yang menyusukan karena juga di anggap sebagai neneknya.
4.      saudara perempuan yang menyusui karena seperti bibi.
5.      saudara perempuan dari suami wanita yang menyusui karena seperti bibinya pula.
6.      anak dan cucu perempuan dari perempuan yang menyusui.
7.      saudara perempuan baik dari perempuan yang sekandung, seayah atau seibu.

Sebagai tambahan penjelasan sekitar sesusuan dapat di kemukakan beberapa hal :
a)      yang di maksud dengan sesusuan yang mengharamkan pernikahan adalah susuan yang di berikan kepada anak yang memang masih memperoleh makanan dari air susu.
b)      Mengenai berapa kali seorang bayi menyusui pada seorang ibu yang menyebabkan keharaman pernikahan adalah tidak di batasi jumlahnya, asalkan seorang bayi telah menyusu dan kenyang pada seorang ibu menyebabkan keharaman pernikahan, demikianlah pendapat yang di kemukakan oleh Imam Hanafi dan Maliki, sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’I, Ibnu Hamdan dan Imam Ahmad membatasi bahwa yang dikatakan sesusuan adalah sekurang-kurangnya lima kali susuan dan mengenyangkan dan menurut Tsaur Abu Ubaid dan Ibnu Muzakkir setidaknya tiga kali susuan dan mengenyangkan.
Firman Allah ( Q.S An-Nisa’ ayat : 23 )
ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur Ë
ˆF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur šÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$#   
Artinya : Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan. ( Q.S An-Nisa : 23 )

Dalam ayat di atas tidak di terangkan berapa kali harus menghisab susunya sehingga di jadikan dasar untuk larangan melakukan pernikahan sesusuan.

6. Nikah dengan wanita yang diharamkan karena senasab atau hubungan kekeluargaan       karena pernikahan.

Berdasarkan Firman Allah Ta’ala di atas bahwa yang di anggap sebagai hubungan senasab dan kekeluargaan dan diharamkan untuk di nakahi oleh seorang laki-laki adalah Ibu, Anak perempuan, Saudara perempuan, Saudara perempuan ayah dan ibu, Anak perempuan dari saudara laki-laki, Anak perempuan dari saudara perempuan, ibu yang menyusuimu, Saudara perempuan yang satu susuan, Ibu istrimu ( mertua ), Anak perempuan dari istri ( anak tiri ) yang telah kamu campuri, Istri anak kandung ( menantu ) menikahi dua perempuan yang bersaudara kecuali yang terjadi di masa lampau.

7. Nikah dengan wanita yang masih bersuami
Haram menikah dengan wanita yang masih bersuami dijelaskan di dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat : 24
* àM»oY|ÁósßJø9$#ur z`ÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# žwÎ) $tB ôMs3n=tB öNà6ãY»yJ÷ƒr& ( ( ٢٤ )|  
Artinya : Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki ( Q.S An-Nisa’: 24 )

8. Nikah dengan wanita / laki-laki pezina dan Musyrik
Seorang laki-laki / wanita yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan seorang laki-laki / wanita pezina atau musyrik, namun apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat nashuha ( benar, jujur dan ikhlas ) dan masing-masing memperbaiki diri maka boleh untuk di nikahi.
Berdasarkan Firman Allah Swt dalam surat An-Nur  ayat : 3
ÎT#¨9$# Ÿw ßxÅ3Ztƒ žwÎ) ºpuŠÏR#y ÷rr& Zpx.ÎŽô³ãB èpuÏR#¨9$#ur Ÿw !$ygßsÅ3Ztƒ žwÎ) Ab#y ÷rr& Ô8ÎŽô³ãB 4 tPÌhãmur
y7Ï9ºsŒ n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ  
Artinya : Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin ( Q.S An-Nur : 3 )

 Maksud ayat ini Ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.

9. Nikah pada sa’at melaksanakan ibadah ihram
Orang yang sedang melaksakan ibadah ihram tidak boleh menikah berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, :
ﻋﻥﻋﺛﻣﺍﻥ ﺍﺑﻧﻰﻋﻓﺍﻥ ﻳﻗﻭﻝ ﻗﺍﻝ : ﺭﺳﻭﻝﷲ ﺹ.ﻡ .ﻻﻳﻧﻛﺢ ﺍﻟﻣﺣﺭﻡ ﻭﻻ ﻳﻧﻛﺢ ﻭﻻﻳﺧﻁﺐ     ( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺳﻟﻡ )
Artinya : Dari Usman ibnu ‘Affan dia berkata : Berkata Rasulullah SAW : “orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar”. ( H.R Muslim )

10. Nikah yang menghimpun wanita dengan bibinya, baik dari pihak ayahnya maupun dari pihak ibunya
Nikah seperti ini ialah seorang laki-laki menikah dengan serang wanita kemudian menikah lagi dengan bibi dari wanita yang telah di nikahinya. Pernikahan seperti ini di larang di dalam agama islam berdasarkan sabda Nabi :
ﻋﻦ ﺍﺑﻰ ﻫﺭﻳﺭﺓ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻭﻝﷲ ﺹ.ﻡ. ﻻﻳﺟﻣﻊ ﺑﻳﻦ ﺍﻟﻣﺭﺍﺓ ﻭﺍﻣﺗﻬﺎ ﻭﻻ ﺑﻳﻦ ﺍﻟﻣﺭﺍﺓ ﻭﻻﺧﺎﻟﺗﻬﺎ ( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺳﻟﻡ )
Artinya : Dari Abu Hurairah berkata : Berkata Nabi SAW : “Janganlah seorang perempuan di nikahi ( secara poligami ) bersama dengan bibinya dari pihak ayah atau dari pihak ibu”. ( H.R Muslim )



PASAL 39
Dalam kompilasi Hukum Islam, larangan perkawinan seperti yang telah tersebut di atas di jelaskan pula secara rinci dalam bab IV, sebagai berikut :
Dilarang melakukan pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita  di sebabkan :
1. karena pertalian nasab
            a. Dengan seorang yang telah melahirkan atau keturunannya
b. Dengan seorang wanita keturunan ayah
c. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
2. karena pertalian kerabat semenda :
a.       Dengan seorang yang melahirkan istrinya ( mertua )
b.      Dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya
c.       Dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya  hubungaan perkawinan dengan bekas istrinya ( qobla dukhul )
d.       Dengan seorang wanita bekas istri keturunannya

3. karena pertalian susuan
a.       dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus ke atas
b.      Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah
c.       Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemenakan  sesusuan ke bawah
d.      Dengan seorang wanita bibi sesuan dan nenek bibi sesusuan ke atas
e.       Dengan anak yang di susui oleh istrinya dan keturunnya

PASAL 40
Di larang melangsungkan perkawinan antara seoarang pria dengan seorang wanita karena ke adaan tertentu :
    1. kerena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan wanita lain
    2. serang wanita yang masih dalam masa iddah dengan pri lain
    3. seorang wanita yang tidak beragama islam

PASAL 41
1. Seorang pria di larang memadu istrinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau susuan dengan istrinya :
    1. Saudara kandung seayah atau seibu serta keturunannya
    2. wanita dengan bibinya atau keturunannya

2. Larangan tersebut pada ayat ( 1 ) tetap berlaku meskipun istrinya telah di thalaq raj’i tetapi dalam masa iddah.

PASAL 42
Seorang pria di larang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria ter sebut sedang mempunyai 4 ( empat ) orang istri, yang ke empat nya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam masa iddah thalaq raj’i, atau salah seorang di antara mereka masih terikat perkawinan sedangkan yang lainnya masih dalam masa iddah thalaq raj’i.

PASAL 43
1. Dilarang melangsungkan pernikahan antara seorang pria :
    1. Dengan seorang wanita bekas istrinya yang telah di thalaq tiga
    2. Dengan seorang wanita bekas istrinya yang di li’an.
2. Larangan tersebut pada ayat ( 1 ) huruf ( a ) gugur, kalau bekas istrinya tadi telah nikah dengan pria lain kemudian perkawinan tersebut putus ba,da dukhul dan habis masa iddahnya.

PASAL 44
Seorang wanita islam di larang melangsungkan pernikahan dengan seorang pria yang tidak beragama islam.

            KESIMPULAN
Pernikahan pada dasarnya adalah suatu ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dalam rangka membangun rumah tangga bahagia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan di landasi dengan niat ibadah serta mempunyai tujuan yang mulia. Namun apabila dalam pernikahan yang semestinya bernilai ibadah ini terjadi pelanggaran-pelanggaran yang di haramkan dan di larang agama, ini merupakan suatu kesalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi apabila seorang muslim betul-betul memahami akan hukum-hukum islam khususnya dalam pernikahan yang di larang oleh agama.
Semoga makalah ini bisa bermanfa’at dan memberikan sedikit penjelasan bagi para pembaca dalam memahami ajaran islam, terutama tentang pernikahan yang di larang oleh Allah dan Rasulnya. Kemudian bisa menghindari dan menjauhi bentuk-bentuk pernikahan yang di larang oleh agama ini. Amin…





DAFTAR PUSTAKA

1.   Al-Quranul Karim
2.  La Tansa Ya Muslimin, Mu’tashim Muhammad Khalis, Alifbata, Jakarta, cet ke-II      2007
3.   Fiqih Islam. H. Sulaiman Rasid. Jakarta. Attahiriyah.
4.  Kaifa turabbi waladan shalihan, Al-Maghribi bin as-Said al-Maghribi, Darul Kitab was Sunnah, Pakistan, diterjemahkan oleh Zainal abidin, Pustaka Darul Haq, Jakarta.
5.   Kompilasi Hukum Islam

3 komentar: