I. PENDAHULUAN
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala
puji hanya bagi Allah Swt. Sang Maha bagi semesta jagat raya. Semoga rahmat dan
berkah selelu tercurah kepada Nabi Muhammad Saw. Beserta keluarga dan seluruh
sahabatnya. Kemudian dari itu penulis juga mengucapkan syukur kepada Allah Swt,
atas selesainya makalah ini.
Makalah ini mengemukakan tentang adanya pernikahan yang dalam pandangan
agama islam tidak boleh di laksanakan dan merupakan suatu perbuatan yang
melanggar peraturan hukum islam, seperti nikah tahlil, nikah mut’ah, nikah
dalam masa ‘iddah, nikah dengan wanita kafir, nikah dengan wanita yang
diharamkan, nikah dengan istri yang telah di talak tiga, nikah pada sa’at
melaksanakan ibadah ihram, dan masih banyak lagi nikah yang terlarang yang di
sebutkan di dalam Al-Quran dan hadist.
Semoga makalah ini bisa membantu para pembaca dalam memahami hukum-hukum
islam tentang pernikahan, khususnya pernikahan yang di larang dalam agama Islam
dan berupaya untuk tidak melaksakannya dalam kehidupan beragama dan
bermasyarakat.
Akhirnya jika ada terdapat kekurangan dan kekhilafan dalam penulisan
makalah ini, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun dalam rangka perbaikan makalah ini untuk masa-masa yang akan datang.
II. LATAR BELAKANG
Makalah ini kami susun bertujuan
untuk menyelesaikan tugas mata kuliah FIQIH MUNAKAHAT tentang Nikah yang
terlarang menurut Islam. Karena sekarang ini masih sering kita jumpai praktek
pernikahan yang di larang di dalam agama islam seperti yang telah kami katakana
di atas tadi.
Dalam agama Islam ada nikah yang di anjurkan atau bernilai ibadah apabila
di kerjakan dan ada pula yang di larang. Jumhur fuqaha berpendapat bahwa
setidaknya ada 4 macam nikah yang rusak atau tidak sah, bentuk pernikahan
tersebut merupakan bawaan yang berasal dari zaman Jahiliyah, yang mana zaman
itu orang jahiliyah melakukan pernikahan tidak berdasarkan ketentuan dalam
hukum Islam.
NIKAH TERLARANG
1. Nikah Syighar
Defenisi nikah ini sebagaimana yang di sabdakan oleh Rasulullah Saw :
ﻋﻦﺍﺒﻰﻫﺮﻳﺮﺓ ﻗﺍﻝ :ﻧﻬﻰ ﺮﺳﻭﻝﷲ ﺺ .ﻡ .ﻋﻦﺍﻟﺻﻐﺮﺬﺍﺩﺑﻧﻣﻳﺮﻭﺼﻐﻳﺮﺍﻥ
ﻳﻗﻭﻝ ﺮﺟﻝ ﻠﺮﺟﻝ ﺯﻭﺟﻧﻰ ﺇﺑﻧﺗﻙ ﻭﺍﺯﻭﺟﻙ ﺍﺑﻧﺗﻰ ﺍﻭﺯﻭﺟﻧﻰ ﺍﺧﺗﻙ ﻭﺍﺯﻭﺟﻙ ﺍﺧﺗﻰ ( ﺮﻭﺍﻩ ﻣﺳﻟﻡ)
“Nikah Syighar
adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, “Nikahkanlah aku dengan
puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu”. Atau berkata
nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara
perempuanku dengan dirimu”. Dalam hadist lain di jelaskan bahwa “tidak ada
nikah syighar dalam islam”.
Dari hadist-hadist shahih di atas jelaslah bahwa nikah syighar adalah
suatu pernikahan yang di haramkan dan tidak sah dalam agama islam walaupun
nikah tersebut di sebutkan maskawinnya ataupun tidak di sebutkan.
2. Nikah Tahlil
Menurut bahasa adalah menghalalkan sesuatu, kalau di kaitkan dengan
pernikahan akan berarti suatu perbuatan yang menyebabkan seseorang yang semula
haram melangsungkan pernikahan menjadi boleh atau halal, orang yang menyebabkan
halalnya orang lain melakukan pernikahan itu di sebut Muhallil dan orang yang
telah halal melakukan perkawinan di sebut Muhallalahu.
Sedangkan menurut istilah yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan
seorang wanita yang sudah di thalak tiga oleh suami sebelumnya, lalu laki-laki
tersebut menthalak perempuan yang baru di nikahinya, hal ini bertujuan agar
wanita tersebut dapat di nikahi kembali oleh suami sebelumnya ( yang telah menthalaknya
tiga kali ) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai.
Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar.
Rasulullah SAW bersabda :
ﻠﻌﻥ ﺍﻠﺮﺳﻮﻞ ﷲ ﻣﺣﻠﻞ ﻮ ﻤﺣﻠﻠﻪ
Rasulullah Saw
bersabda : “Rasulullah shallallahu’alaihi
wassallam melaknat muhallil dan muhallalalahu. ( Hadist )
Imam malik berpendapat bahwa nikah tahlil itu dapat di batalkan,
sedangkan imam Abu Hanifah dan Syafi’i berpendapat bahwa nikah tahlil itu sah.
3. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah di sebut juga nikah
sementara atau nikah terputus. Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan
seorang wanita dalam jangka waktu tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan
saksi untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa waktunya tanpa
terikat hukum perceraian dan warisan, nikah mut’ah juga di sebut nikah
munqhoti, artinya nikah terputus, yaitu seorang laki-laki menikah dengan
seorang perempuan untuk satu hari, tiga hari, sepekan, sebulan atau lebih. Para ulama kaum muslimin telah sepakat tentang haram dan
tidak sahnya nikah mut’ah, dan apabila terjadi nikah mut’ah ini dalam kehidupan
bermasyarakat maka nikah nya di anggap batal.
Sabda Rasulullah SAW :
ﻭﻋﻦ ﺳﻟﻤﺔ ﺍﻻﻛﻭﻉ ﺮﺿﻲﷲﻋﻧﻪ
ﻘﺎﻞ : ﺮﺧﺹﺮﺴﻭﻞﷲ ﺻﻟﻰﷲﻋﻟﻳﻪ ﻭﺴﻟﻢﻋﺎﻢ ﺃﻭﻃﺎﺱﻓﻲﺍﻟﻣﺗﻌﺔ ﺜﻶﺜﺔ ﺍﻳﺎﻢ ﺜﻡ ﻧﻬﻲﻋﻧﻬﺎ ( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻡ )
Artinya : Dan dari Salamah Al-aku’I r.a berkata : Nabi SAW telah pernah
memberikan rukhsah pada waktu tahun authas mengenai nikah mut’ah tiga hari
kemudian melarangnya. ( H.R Muslim )
Menurut kesepakatan mazhab dalam kalangan Ahli Sunnah Wal Jama’ah. Nikah
ini dikatakan mut’ah artinya senang-senang. Karena akadnya hanya semata-mata
untuk senang-senang saja, antara laki-laki dan perempuan dan untuk memuaskan
nafsu belaka. Bukan untuk bergaul sebagai suami dan istri dengan membina rumah
tangga sejahtera. Dalam nikah mut’ah tidak ada aturan tentang thalaq karena
perniakahan itu akan berakhir dengan habisnya waktu yang di tentukan.
4. Nikah dalam masa ‘Iddah
Yaitu seorang laki-laki menetapkan aqad nikah, atau melakukan pernikahan
dengan seorang wanita pada masa wanita tersebut sedang dalam masa iddah. Nikah
seperti ini hukumnya haram dan tidak sah, karena selama dalam masa ‘iddah masih
ada hak suami untuk ruju’ kembali dengan wanita yang telah di talaknya itu.
Sebagaimana Firman Allah di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah : 235
wur
(#qãBÌ÷ès? noyø)ãã
Çy%x6ÏiZ9$# 4Ó®Lym
x÷è=ö6t
Ü=»tFÅ3ø9$# ¼ã&s#y_r& 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br&
©!$#
ãNn=÷èt
$tB þÎû
öNä3Å¡àÿRr& çnrâx÷n$$sù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br&
©!$#
îqàÿxî ÒOÎ=ym ÇËÌÎÈ
Artinya :
Dan
janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis
'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam
hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyantun.
( Q.S Al-Baqarah : 235 )
5.
Nikah yang di larang karena Sesusuan
Menurut riwayat Abu
Daud, An-Nisa,I dan Ibnu Majah dari Aisyah, keharaman karena sesusuan ini di
terangkan pada Hadist yang artinya :
Di haramkan karena
hubungan sesusuan apa yang di haramkan karena ada hubungan nasab.
Adalah :
1. perempuan yang menyusui , karena
dengan memberikan air susunya ia itu di anggap seperti ibunya sendiri.
2. Ibu dari perempuan yang menyusui,
karena di anggap sebagai neneknya.
3. Ibu dari suami yang menyusukan
karena juga di anggap sebagai neneknya.
4. saudara perempuan yang menyusui
karena seperti bibi.
5. saudara perempuan dari suami wanita
yang menyusui karena seperti bibinya pula.
6. anak dan cucu perempuan dari
perempuan yang menyusui.
7. saudara perempuan baik dari
perempuan yang sekandung, seayah atau seibu.
Sebagai tambahan
penjelasan sekitar sesusuan dapat di kemukakan beberapa hal :
a) yang di maksud dengan sesusuan yang
mengharamkan pernikahan adalah susuan yang di berikan kepada anak yang memang
masih memperoleh makanan dari air susu.
b) Mengenai berapa kali seorang bayi
menyusui pada seorang ibu yang menyebabkan keharaman pernikahan adalah tidak di
batasi jumlahnya, asalkan seorang bayi telah menyusu dan kenyang pada seorang
ibu menyebabkan keharaman pernikahan, demikianlah pendapat yang di kemukakan
oleh Imam Hanafi dan Maliki, sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’I, Ibnu
Hamdan dan Imam Ahmad membatasi bahwa yang dikatakan sesusuan adalah
sekurang-kurangnya lima kali susuan dan mengenyangkan dan menurut Tsaur Abu
Ubaid dan Ibnu Muzakkir setidaknya tiga kali susuan dan mengenyangkan.
Firman Allah ( Q.S
An-Nisa’ ayat : 23 )
ôMtBÌhãm öNà6øn=tã
öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur
ßN$oYt/ur Ë
F{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$#
ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör&
Nà6è?ºuqyzr&ur
ÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$#
Artinya :
Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281];
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan. ( Q.S An-Nisa : 23 )
Dalam ayat di atas tidak di terangkan berapa kali harus menghisab susunya
sehingga di jadikan dasar untuk larangan melakukan pernikahan sesusuan.
6. Nikah dengan wanita yang diharamkan
karena senasab atau hubungan kekeluargaan karena pernikahan.
Berdasarkan Firman Allah Ta’ala di atas bahwa yang di anggap sebagai
hubungan senasab dan kekeluargaan dan diharamkan untuk di nakahi oleh seorang
laki-laki adalah Ibu, Anak perempuan, Saudara perempuan, Saudara perempuan ayah
dan ibu, Anak perempuan dari saudara laki-laki, Anak perempuan dari saudara
perempuan, ibu yang menyusuimu, Saudara perempuan yang satu susuan, Ibu istrimu
( mertua ), Anak perempuan dari istri ( anak tiri ) yang telah kamu campuri, Istri
anak kandung ( menantu ) menikahi dua perempuan yang bersaudara kecuali yang
terjadi di masa lampau.
7. Nikah dengan wanita yang masih bersuami
Haram menikah dengan wanita yang masih bersuami dijelaskan di dalam
Al-Quran Surat An-Nisa ayat : 24
*
àM»oY|ÁósßJø9$#ur z`ÏB
Ïä!$|¡ÏiY9$#
wÎ)
$tB ôMs3n=tB
öNà6ãY»yJ÷r& ( ( ٢٤ )|
Artinya :
Dan
(diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang
kamu miliki ( Q.S
An-Nisa’: 24 )
8.
Nikah dengan wanita / laki-laki pezina dan Musyrik
Seorang laki-laki /
wanita yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan seorang laki-laki
/ wanita pezina atau musyrik, namun apabila keduanya telah bertaubat dengan
taubat nashuha ( benar, jujur dan ikhlas ) dan masing-masing memperbaiki diri
maka boleh untuk di nikahi.
Berdasarkan Firman
Allah Swt dalam surat
An-Nur ayat : 3
ÎT#¨9$#
w
ßxÅ3Zt wÎ)
ºpuÏR#y ÷rr&
Zpx.Îô³ãB
èpuÏR#¨9$#ur
w
!$ygßsÅ3Zt wÎ)
Ab#y ÷rr&
Ô8Îô³ãB
4 tPÌhãmur
y7Ï9ºs n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ
Artinya
: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau
perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan
oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu
diharamkan atas oran-orang yang mukmin ( Q.S An-Nur : 3 )
Maksud ayat ini Ialah: tidak pantas
orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.
9.
Nikah pada sa’at melaksanakan ibadah ihram
Orang yang sedang melaksakan ibadah
ihram tidak boleh menikah berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, :
ﻋﻥﻋﺛﻣﺍﻥ ﺍﺑﻧﻰﻋﻓﺍﻥ ﻳﻗﻭﻝ ﻗﺍﻝ : ﺭﺳﻭﻝﷲ ﺹ.ﻡ .ﻻﻳﻧﻛﺢ ﺍﻟﻣﺣﺭﻡ ﻭﻻ ﻳﻧﻛﺢ ﻭﻻﻳﺧﻁﺐ ( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺳﻟﻡ )
Artinya
: Dari Usman ibnu ‘Affan dia berkata : Berkata
Rasulullah SAW : “orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar”. (
H.R Muslim )
10.
Nikah yang menghimpun wanita dengan bibinya, baik dari pihak ayahnya maupun
dari pihak ibunya
Nikah seperti ini ialah
seorang laki-laki menikah dengan serang wanita kemudian menikah lagi dengan
bibi dari wanita yang telah di nikahinya. Pernikahan seperti ini di larang di
dalam agama islam berdasarkan sabda Nabi :
ﻋﻦ ﺍﺑﻰ ﻫﺭﻳﺭﺓ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻭﻝﷲ ﺹ.ﻡ. ﻻﻳﺟﻣﻊ ﺑﻳﻦ ﺍﻟﻣﺭﺍﺓ
ﻭﺍﻣﺗﻬﺎ ﻭﻻ ﺑﻳﻦ ﺍﻟﻣﺭﺍﺓ ﻭﻻﺧﺎﻟﺗﻬﺎ ( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺳﻟﻡ )
Artinya : Dari Abu Hurairah berkata :
Berkata Nabi SAW : “Janganlah seorang perempuan di nikahi ( secara poligami )
bersama dengan bibinya dari pihak ayah atau dari pihak ibu”. ( H.R Muslim )
PASAL
39
Dalam kompilasi Hukum
Islam, larangan perkawinan seperti yang telah tersebut di atas di jelaskan pula
secara rinci dalam bab IV, sebagai berikut :
Dilarang melakukan pernikahan
antara seorang pria dengan seorang wanita di sebabkan :
1. karena pertalian nasab
a.
Dengan seorang yang telah melahirkan atau keturunannya
b. Dengan seorang
wanita keturunan ayah
c. Dengan seorang
wanita saudara yang melahirkannya
2. karena pertalian kerabat semenda
:
a. Dengan seorang yang melahirkan
istrinya ( mertua )
b. Dengan seorang wanita bekas istri
orang yang menurunkannya
c. Dengan seorang wanita keturunan
istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya hubungaan perkawinan dengan bekas istrinya (
qobla dukhul )
d. Dengan seorang wanita bekas istri keturunannya
3. karena pertalian susuan
a. dengan wanita yang menyusuinya dan
seterusnya menurut garis lurus ke atas
b. Dengan seorang wanita sesusuan dan
seterusnya menurut garis lurus ke bawah
c. Dengan seorang wanita saudara
sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke
bawah
d. Dengan seorang wanita bibi sesuan
dan nenek bibi sesusuan ke atas
e. Dengan anak yang di susui oleh
istrinya dan keturunnya
PASAL
40
Di larang melangsungkan perkawinan
antara seoarang pria dengan seorang wanita karena ke adaan tertentu :
- kerena
wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan wanita lain
- serang
wanita yang masih dalam masa iddah dengan pri lain
- seorang
wanita yang tidak beragama islam
PASAL
41
1. Seorang pria di larang memadu
istrinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau
susuan dengan istrinya :
- Saudara
kandung seayah atau seibu serta keturunannya
- wanita
dengan bibinya atau keturunannya
2. Larangan tersebut pada ayat ( 1
) tetap berlaku meskipun istrinya telah di thalaq raj’i tetapi dalam masa
iddah.
PASAL
42
Seorang pria di larang
melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria ter sebut sedang
mempunyai 4 ( empat ) orang istri, yang ke empat nya masih terikat tali
perkawinan atau masih dalam masa iddah thalaq raj’i, atau salah seorang di
antara mereka masih terikat perkawinan sedangkan yang lainnya masih dalam masa
iddah thalaq raj’i.
PASAL
43
1. Dilarang melangsungkan
pernikahan antara seorang pria :
- Dengan
seorang wanita bekas istrinya yang telah di thalaq tiga
- Dengan
seorang wanita bekas istrinya yang di li’an.
2. Larangan tersebut pada ayat ( 1
) huruf ( a ) gugur, kalau bekas istrinya tadi telah nikah dengan pria lain
kemudian perkawinan tersebut putus ba,da dukhul dan habis masa iddahnya.
PASAL
44
Seorang wanita islam di larang
melangsungkan pernikahan dengan seorang pria yang tidak beragama islam.
KESIMPULAN
Pernikahan pada
dasarnya adalah suatu ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita
sebagai suami istri dalam rangka membangun rumah tangga bahagia sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku dan di landasi dengan niat ibadah serta mempunyai
tujuan yang mulia. Namun apabila dalam pernikahan yang semestinya bernilai
ibadah ini terjadi pelanggaran-pelanggaran yang di haramkan dan di larang
agama, ini merupakan suatu kesalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi
apabila seorang muslim betul-betul memahami akan hukum-hukum islam khususnya
dalam pernikahan yang di larang oleh agama.
Semoga makalah ini bisa
bermanfa’at dan memberikan sedikit penjelasan bagi para pembaca dalam memahami
ajaran islam, terutama tentang pernikahan yang di larang oleh Allah dan Rasulnya.
Kemudian bisa menghindari dan menjauhi bentuk-bentuk pernikahan yang di larang
oleh agama ini. Amin…
DAFTAR PUSTAKA
1.
Al-Quranul Karim
2. La
Tansa Ya Muslimin, Mu’tashim Muhammad Khalis, Alifbata, Jakarta , cet ke-II 2007
3. Fiqih Islam. H.
Sulaiman Rasid. Jakarta .
Attahiriyah.
4. Kaifa
turabbi waladan shalihan, Al-Maghribi bin as-Said al-Maghribi, Darul Kitab
was Sunnah , Pakistan ,
diterjemahkan oleh Zainal abidin, Pustaka Darul Haq, Jakarta .
5. Kompilasi
Hukum Islam
bagus gan artikelnya, makasih wawasannya
BalasHapusSouvenir Pernikahan Murah Kediri
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusSemoga bermanfaat.
Hapus