Jumat, 07 Desember 2012

NASAKH DAN MANSUKH

I.  PENGERTIAN NASAKH DAN MANSUKH

            Menurut etimologi Nasakh artinya yang menjelaskan atau mengkhususkan sedangkan Mansukh berarti yang di jelaskan.jadi,Nasakh dan Mansukh adalah penjelasan, penghapusan,pengkhususan atau penambahan syarat tertentu.
Sedangkan menurut terminologi (istilah) adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang hadits yang datang terkemudian sebagai penjelasan terhadap ketentuan hukum yang belum jelas dengan kandungan hadits yang datang terlebih dahulu dan hadits yang datang terdahulu disebut Mansukh sedangkan hadits yang datang belakangan disebut Nasikh.
Nasakh dalam pandangan Ulama Mutaakhirin adalah penjelasan tentang maksud suatu dalil dengan tidak mempergunakan lafadz akan tetapi dengan suatu perkara diluar itu.
Melalui pandangan ini kita akan melihat hal itu sebagai sesuatu yang tidak terbatas dan hilanglah macam-macam bentuk dugaan yang dituntut karena diartikan pendapat tersebut pada istilah baru yang muncul kemudian

II.  SEJARAH PERKEMBANGAN NASAKH DAN MANSUKH

Ilmu nasakh dan mansukh sudah ada sejak awal abad pertama akan tetapi belum muncul dalam bentuk ilmu yang berdiri sendiri.ilmu nasakh dan mansukh di promotori oleh Qotadah bin Di Amar Assudusi (61-118 H) degnan tulisannya yang berjudul “Annasikh WalMansukh”.

III.  SYARAT-SYARAT NASAKH

Dalam Nasakh terdapat beberapa syarat yaitu :

1.Hukum yang di Mansukh adalah hukum syara’
2.Dalil penjelasan hukum tersebut adalah kitab syar’i
3.Kitab yang dijelaskan hukumnya tidak terikat atau dibatasi dengan waktu    tertentu

IV.  JENIS-JENIS NASAKH

1.Nasakh Al-Quran dengan alquran,
            misalnya ayat tentang iddah 4 bulan 10 hari

2.Nasakh Al-Quran dengan As-Sunnah.

a.Nasakh Al-Quran dengan hadits Ahad .

akan tetapi Jumhur Ulama sepakat hal ini tidak berlaku karena Al-Quran adalah Mutawatir.
b.Nasakh Al-Quran dengan Hadits Mutawatir.
                  Nasakh semacam ini di bolehkan Malik,Abu hanifah dan Ahmad.

3.Nasakh As-Sunnah dengan Al-Quran.

Diperbolehkan oleh Jumhur Ulama sebagaimana masalah menghadap ke Baitul Maqdis yang di tetapkan dengan As-Sunnah dan di dalam Al-Quran tidak terdapat dalil yang menunjukkannya.Ketetapan ini kemudian di Nasakh oleh Al-Quran,sebagaimana Firman Allah dalam al-Quran surat Al-Baqarah : 144
ôs% 3ttR |==s)s? y7Îgô_ur Îû Ïä!$yJ¡¡9$# ( y7¨YuŠÏj9uqãYn=sù \'s#ö7Ï% $yg9|Êös? 4 ÉeAuqsù y7ygô_ur tôÜx© ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tysø9$# 4 ß]øŠymur $tB óOçFZä. (#q9uqsù öNä3ydqã_ãr ¼çntôÜx© 3 ¨bÎ)ur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# tbqßJn=÷èus9 çm¯Rr& ,ysø9$# `ÏB öNÎgÎn/§ 3 $tBur ª!$# @@Ïÿ»tóÎ/ $£Jtã tbqè=yJ÷ètƒ ÇÊÍÍÈ 
144. Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit[96], Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, Palingkanlah mukamu ke arahnya. dan Sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.

[96] Maksudnya ialah Nabi Muhammad s.a.w. sering melihat ke langit mendoa dan menunggu-nunggu turunnya wahyu yang memerintahkan beliau menghadap ke Baitullahn.

Tetapi nasakh versi ini ditolak olah Imam Syafi i dalam suatu riwayat,menurutnya apa saja yang ditetapkan Sunnah tentu didukung olah Al-Quran dan begitu juga sebaliknya, karena Al-Quran dan As-Sunnah harus senantiasa sejalan dan tidak bertentangan.

4. Nasakh As-Sunnah dengan As-Sunnah.

Ada 4 bentuk Nasakh dalam pembagian ini yaitu :

  1. Nasakh Mutawatir dengan Mutawatir
  2. Nasakh Ahad dengan Ahad
  3. Nasakh Ahad dengan Mutawatir
  4. Nasakh Mutawatir dengan Ahad.

Tiga bentuk yang pertama diperbolehkan oleh Jumhur ulama, sedangkan yang keempat terjadi perbedaan pendapat.

Menurut Al-Zarkasyi ada tiga macam nasakh dalam Al-Quran, khususnya dari segi tilawah ( bacaan ) dan hukumnya, yaitu :

1.Nasakh dari segi hukum dan bacaannya sekaligus,
yaitu bacaan dan tulisan ayatnyapun tidk ada lagi termasuk hukum ajarannya telah terhapus dan diganti dengan hukum yang baru.

2. Nasakh hukumnya tanpa menasakh bacaannya
Yaitu tulisan dan bacaannya tetap ada dan boleh dibaca sedangkan isi hukumnya sudah dihapus atau tidak boleh diamalkan lagi. Misalnya pada surat Al-baqarah ayat 240 tentang istri-istri yang diceraikan suaminya harus beriddah selama 1 tahun dan masih berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah.           
tûïÏ%©!$#ur šcöq©ùuqtGムöNà6YÏB tbrâxtƒur %[`ºurør& Zp§Ï¹ur OÎgÅ_ºurøX{ $·è»tG¨B n<Î) ÉAöqyÛø9$# uŽöxî 8l#t÷zÎ) 4 ÷bÎ*sù z`ô_tyz Ÿxsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ Îû $tB šÆù=yèsù þÎû  ÆÎgÅ¡àÿRr& `ÏB 7$rã÷è¨B 3 ª!$#ur îƒÍtã ×LìÅ6ym ÇËÍÉÈ  
240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah Berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Ketentuan hukum ayat tersebut dihapus oleh ayat 234 Surat Al-baqarah :

tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFムöNä3ZÏB tbrâxtƒur %[`ºurør& z`óÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkô­r& #ZŽô³tãur ( #sŒÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& Ÿxsù yy$oYã_ ö/ä3øŠn=tæ $yJŠÏù z`ù=yèsù þÎû £`ÎgÅ¡àÿRr& Å$râ÷êyJø9$$Î/ 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î6yz ÇËÌÍÈ  
234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka[147] menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

[147] Berhias, atau bepergian, atau menerima pinangan.

3. Menasakh bacaan ayat tanpa menasakh hukumnya
Yaitu tulisan ayatnya sudah dihapus sedangkan hukumnya masih tetap berlaku.

Nasakh Dengan Pengganti dan Tanpa Pengganti

dengan adanya nasakh ini menunjukkan bahwa syariat islam merupakan syariat yang paling sempurna, karena syariat islam berlaku untuk semua kondisi dan situasi.

1.Nasakh tanpa pengganti
Terkadang ada nasakh suatu hukum tetapi tidak ditemukan hukum lain sebagai penggantinya. Misalnya penghapusan keharusan bersedekah sebelum menghadap Rasulallah. Sebagaimana diperintahkan dalam firman Allah SWT. Didalam Al-Quran Surat Al-Mujadalah ayat : 13
÷Läêø)xÿô©r&uä br& (#qãBÏds)è? tû÷üt/ ôytƒ óOä31uqøgwU ;M»s%y|¹ 4 øŒÎ*sù óOs9 (#qè=yèøÿs? z>$s?ur ª!$# öNä3øn=tæ (#qßJŠÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèÏÛr&ur ©!$# ¼ã&s!qßuur 4 ª!$#ur 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÌÈ  
13. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum Mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu Maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Ketentuan ini dinasakh dengan Firmannya Quran Surat Al-mujadalah ayat 13 yaitu ;

÷Läêø)xÿô©r&uä br& (#qãBÏds)è? tû÷üt/ ôytƒ óOä31uqøgwU ;M»s%y|¹ 4 øŒÎ*sù óOs9 (#qè=yèøÿs? >$s?ur ª!$# öNä3øn=tæ (#qßJŠÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèÏÛr&ur ©!$# ¼ã&s!qßuur 4 ª!$#ur 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÌÈ  
13. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum Mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu Maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

2. Nasakh dengan pengganti yang seimbang.

            Yaitu Nasakh yang di samping menjeleskan suatu ketentuan juga menentuan hukum baru sebagai pengkhususan. Misalnya dari Sholat menghadap ke Baitul Muqoddas yang beralih menghadap ke Baitul Haram.

3. Nasakh dengan pengganti yang lebih berat.

            Misalnya penghapusan hukuman penahan di rumah ( terhadap wanita yang berzina ).
Firman Allah di dalam Al-Quran Surat An-Nisa : 15 yaitu :
ÓÉL»©9$#ur šúüÏ?ù'tƒ spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`ÎgøŠn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB ( bÎ*sù (#rßÍky­  Æèdqä3Å¡øBr'sù Îû ÏNqãç6ø9$# 4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFtƒ ßNöqyJø9$# ÷rr& Ÿ@yèøgs ª!$# £`çlm; WxÎ6y ÇÊÎÈ  
            15. Dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya[276].

            [275] Perbuatan keji: menurut jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut Pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya. menurut Pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
[276] Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur.

            Ayat ini kemudian di nasakh dengan ayat : 2 Surat An-nur
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  
            2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

4. Nasakh dengan pengganti yang lebih ringan

            Misalnya Ayat 183 surat Al-baqarah :
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ  
            183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

            Ayat ini di nasakh dengan ayat 187 Surat Al-Baqarah :
¨@Ïmé& öNà6s9 s's#øs9 ÏQ$uŠÅ_Á9$# ß]sù§9$# 4n<Î) öNä3ͬ!$|¡ÎS 4 £`èd Ó¨$t6Ï9 öNä3©9
            187. Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu,

Kesimpulan
           
            Nasakh dan Mansukh hanya terjadi pada perintah dan larangan, baik yang di ungkapkan dengan tegas dan jelas, maupun yang di ungkapkan dengan kalimat berita ( khabar ) yang bermakna ‘amr atau nahy.

































Tidak ada komentar:

Posting Komentar