I. PENGERTIAN NASAKH DAN MANSUKH
Menurut etimologi Nasakh artinya
yang menjelaskan atau mengkhususkan sedangkan Mansukh berarti yang di
jelaskan.jadi,Nasakh dan Mansukh adalah penjelasan, penghapusan,pengkhususan
atau penambahan syarat tertentu.
Sedangkan menurut terminologi
(istilah) adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang hadits yang datang
terkemudian sebagai penjelasan terhadap ketentuan hukum yang belum jelas dengan
kandungan hadits yang datang terlebih dahulu dan hadits yang datang terdahulu disebut
Mansukh sedangkan hadits yang datang belakangan disebut Nasikh.
Nasakh dalam
pandangan Ulama Mutaakhirin adalah penjelasan tentang maksud suatu dalil dengan
tidak mempergunakan lafadz akan tetapi dengan suatu perkara diluar itu.
Melalui
pandangan ini kita akan melihat hal itu sebagai sesuatu yang tidak terbatas dan
hilanglah macam-macam bentuk dugaan yang dituntut karena diartikan pendapat
tersebut pada istilah baru yang muncul kemudian
II. SEJARAH PERKEMBANGAN NASAKH
DAN MANSUKH
Ilmu nasakh dan mansukh
sudah ada sejak awal abad pertama akan tetapi belum muncul dalam bentuk ilmu
yang berdiri sendiri.ilmu nasakh dan mansukh di promotori oleh Qotadah bin Di
Amar Assudusi (61-118 H) degnan tulisannya yang berjudul “Annasikh WalMansukh”.
III. SYARAT-SYARAT NASAKH
Dalam Nasakh terdapat beberapa
syarat yaitu :
1.Hukum yang di
Mansukh adalah hukum syara’
2.Dalil
penjelasan hukum tersebut adalah kitab syar’i
3.Kitab yang
dijelaskan hukumnya tidak terikat atau dibatasi dengan waktu tertentu
IV. JENIS-JENIS NASAKH
1.Nasakh Al-Quran dengan alquran,
misalnya
ayat tentang iddah 4 bulan 10 hari
2.Nasakh Al-Quran dengan As-Sunnah.
a.Nasakh
Al-Quran dengan hadits Ahad .
akan
tetapi Jumhur Ulama sepakat hal ini tidak berlaku karena Al-Quran adalah Mutawatir.
b.Nasakh
Al-Quran dengan Hadits Mutawatir.
Nasakh semacam ini di bolehkan
Malik,Abu hanifah dan Ahmad.
3.Nasakh As-Sunnah dengan Al-Quran.
Diperbolehkan
oleh Jumhur Ulama sebagaimana masalah menghadap ke Baitul Maqdis yang di
tetapkan dengan As-Sunnah dan di dalam Al-Quran tidak terdapat dalil yang
menunjukkannya.Ketetapan ini kemudian di Nasakh oleh Al-Quran,sebagaimana
Firman Allah dalam al-Quran surat Al-Baqarah : 144
ôs% 3ttR |==s)s? y7Îgô_ur Îû
Ïä!$yJ¡¡9$#
(
y7¨YuÏj9uqãYn=sù
\'s#ö7Ï% $yg9|Êös? 4 ÉeAuqsù
y7ygô_ur tôÜx© ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tysø9$#
4
ß]øymur $tB
óOçFZä.
(#q9uqsù
öNä3ydqã_ãr
¼çntôÜx©
3
¨bÎ)ur tûïÏ%©!$#
(#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$#
tbqßJn=÷èus9
çm¯Rr& ,ysø9$# `ÏB
öNÎgÎn/§
3
$tBur
ª!$# @@Ïÿ»tóÎ/
$£Jtã
tbqè=yJ÷èt
ÇÊÍÍÈ
144. Sungguh Kami (sering)
melihat mukamu menengadah ke langit[96], Maka sungguh Kami akan memalingkan
kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan
dimana saja kamu berada, Palingkanlah mukamu ke arahnya. dan Sesungguhnya orang-orang
(Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui,
bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah
sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.
[96] Maksudnya ialah Nabi Muhammad s.a.w. sering melihat ke langit mendoa
dan menunggu-nunggu turunnya wahyu yang memerintahkan beliau menghadap ke
Baitullahn.
Tetapi nasakh versi ini ditolak olah Imam Syafi i dalam suatu
riwayat,menurutnya apa saja yang ditetapkan Sunnah tentu didukung olah Al-Quran
dan begitu juga sebaliknya, karena Al-Quran dan As-Sunnah harus senantiasa
sejalan dan tidak bertentangan.
4. Nasakh As-Sunnah dengan As-Sunnah.
- Nasakh Mutawatir dengan Mutawatir
- Nasakh Ahad dengan Ahad
- Nasakh Ahad dengan Mutawatir
- Nasakh Mutawatir dengan Ahad.
Tiga bentuk yang pertama diperbolehkan oleh Jumhur ulama, sedangkan yang
keempat terjadi perbedaan pendapat.
Menurut Al-Zarkasyi ada tiga macam nasakh dalam Al-Quran, khususnya dari segi
tilawah ( bacaan ) dan hukumnya, yaitu :
1.Nasakh dari segi hukum dan bacaannya
sekaligus,
yaitu bacaan dan tulisan ayatnyapun tidk ada lagi termasuk hukum
ajarannya telah terhapus dan diganti dengan hukum yang baru.
2. Nasakh hukumnya tanpa menasakh bacaannya
Yaitu tulisan dan bacaannya tetap ada dan boleh dibaca sedangkan isi
hukumnya sudah dihapus atau tidak boleh diamalkan lagi. Misalnya pada surat Al-baqarah ayat 240 tentang
istri-istri yang diceraikan suaminya harus beriddah selama 1 tahun dan masih
berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah.
tûïÏ%©!$#ur
cöq©ùuqtGã öNà6YÏB
tbrâxtur
%[`ºurør& Zp§Ï¹ur OÎgÅ_ºurøX{ $·è»tG¨B n<Î)
ÉAöqyÛø9$# uöxî 8l#t÷zÎ)
4
÷bÎ*sù z`ô_tyz xsù yy$oYã_
öNà6øn=tæ Îû
$tB
Æù=yèsù þÎû ÆÎgÅ¡àÿRr&
`ÏB
7$rã÷è¨B
3
ª!$#ur îÍtã
×LìÅ6ym
ÇËÍÉÈ
240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu
dan meninggalkan isteri, hendaklah Berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu)
diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya).
akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu (wali atau
waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri
mereka. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Ketentuan
hukum ayat tersebut dihapus oleh ayat 234 Surat
Al-baqarah :
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFã
öNä3ZÏB tbrâxtur %[`ºurør&
z`óÁ/utIt
£`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör&
9åkôr&
#Zô³tãur ( #sÎ*sù
z`øón=t/
£`ßgn=y_r&
xsù
yy$oYã_ ö/ä3øn=tæ
$yJÏù
z`ù=yèsù
þÎû
£`ÎgÅ¡àÿRr& Å$râ÷êyJø9$$Î/ 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ×Î6yz ÇËÌÍÈ
234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para
isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian
apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan
mereka berbuat terhadap diri mereka[147] menurut yang patut. Allah mengetahui
apa yang kamu perbuat.
[147] Berhias, atau
bepergian, atau menerima pinangan.
3.
Menasakh bacaan ayat tanpa menasakh hukumnya
Yaitu tulisan ayatnya sudah
dihapus sedangkan hukumnya masih tetap berlaku.
Nasakh
Dengan Pengganti dan Tanpa Pengganti
dengan adanya
nasakh ini menunjukkan bahwa syariat islam merupakan syariat yang paling
sempurna, karena syariat islam berlaku untuk semua kondisi dan situasi.
1.Nasakh tanpa pengganti
Terkadang ada
nasakh suatu hukum tetapi tidak ditemukan hukum lain sebagai penggantinya.
Misalnya penghapusan keharusan bersedekah sebelum menghadap Rasulallah.
Sebagaimana diperintahkan dalam firman Allah SWT. Didalam Al-Quran Surat Al-Mujadalah
ayat : 13
÷Läêø)xÿô©r&uä br&
(#qãBÏds)è? tû÷üt/ ôyt óOä31uqøgwU
;M»s%y|¹
4
øÎ*sù óOs9 (#qè=yèøÿs?
z>$s?ur
ª!$# öNä3øn=tæ (#qßJÏ%r'sù no4qn=¢Á9$#
(#qè?#uäur no4qx.¨9$#
(#qãèÏÛr&ur ©!$# ¼ã&s!qßuur 4 ª!$#ur 7Î7yz
$yJÎ/
tbqè=yJ÷ès?
ÇÊÌÈ
13. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan
sedekah sebelum Mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada
memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu Maka dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ketentuan ini dinasakh dengan
Firmannya Quran Surat Al-mujadalah ayat 13 yaitu ;
÷Läêø)xÿô©r&uä br&
(#qãBÏds)è? tû÷üt/ ôyt óOä31uqøgwU
;M»s%y|¹
4
øÎ*sù óOs9 (#qè=yèøÿs?
>$s?ur ª!$# öNä3øn=tæ (#qßJÏ%r'sù no4qn=¢Á9$#
(#qè?#uäur no4qx.¨9$#
(#qãèÏÛr&ur ©!$# ¼ã&s!qßuur 4 ª!$#ur 7Î7yz
$yJÎ/
tbqè=yJ÷ès?
ÇÊÌÈ
13. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu
memberikan sedekah sebelum Mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu
tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu Maka dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.
2.
Nasakh dengan pengganti yang seimbang.
Yaitu
Nasakh yang di samping menjeleskan suatu ketentuan juga menentuan hukum baru
sebagai pengkhususan. Misalnya dari Sholat menghadap ke Baitul Muqoddas yang
beralih menghadap ke Baitul Haram.
3.
Nasakh dengan pengganti yang lebih berat.
Misalnya
penghapusan hukuman penahan di rumah ( terhadap wanita yang berzina ).
Firman Allah di dalam Al-Quran
Surat An-Nisa : 15 yaitu :
ÓÉL»©9$#ur úüÏ?ù't spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`Îgøn=tã
Zpyèt/ör&
öNà6ZÏiB
( bÎ*sù (#rßÍky Æèdqä3Å¡øBr'sù Îû ÏNqãç6ø9$# 4Ó®Lym
£`ßg8©ùuqtFt ßNöqyJø9$#
÷rr&
@yèøgs
ª!$#
£`çlm;
WxÎ6y ÇÊÎÈ
15.
Dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan
perbuatan keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang
menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka
kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,
atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya[276].
[275]
Perbuatan keji: menurut jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah
perbuatan zina, sedang menurut Pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum
seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya. menurut Pendapat Muslim dan
Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara
wanita dengan wanita).
[276] Menurut jumhur mufassirin
jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur.
Ayat
ini kemudian di nasakh dengan ayat : 2 Surat
An-nur
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä.
7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB
sps($ÏB
;ot$ù#y_
( wur
/ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u
Îû ÈûïÏ «!$#
bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/
ÏQöquø9$#ur
ÌÅzFy$#
( ôpkô¶uø9ur
$yJåku5#xtã
×pxÿͬ!$sÛ
z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
2.
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
4.
Nasakh dengan pengganti yang lebih ringan
Misalnya
Ayat 183 surat
Al-baqarah :
$ygr'¯»t
tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä
|=ÏGä.
ãNà6øn=tæ
ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä.
n?tã úïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s%
öNä3ª=yès9
tbqà)Gs? ÇÊÑÌÈ
183.
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
Ayat
ini di nasakh dengan ayat 187 Surat
Al-Baqarah :
¨@Ïmé& öNà6s9
s's#øs9
ÏQ$uÅ_Á9$# ß]sù§9$# 4n<Î)
öNä3ͬ!$|¡ÎS
4 £`èd
Ó¨$t6Ï9 öNä3©9
187.
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri
kamu; mereka adalah pakaian bagimu,
Kesimpulan
Nasakh
dan Mansukh hanya terjadi pada perintah dan larangan, baik yang di ungkapkan dengan
tegas dan jelas, maupun yang di ungkapkan dengan kalimat berita ( khabar ) yang
bermakna ‘amr atau nahy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar