- Jelaskan pengertian Fiqh, dan Fiqh Muamalah secara bahasa dan
istilah ?
Jawab
1.
pengertian Fiqh : adalah suatu
pemahamam tentang hukum-hukum
2.
Pengertian Fiqh Muamalah adalah
:
Menurut bahasa : Pemahaman tentang hukum untuk saling bertindak,
saling berbuat, dan saling beramal.
Menurut Istilah : Suatu
hukum yang mengatur tentang cara hubungan kerja sama dalam bentuk tukar-menukar
barang atau sesuatu yang memberi manfa’at dengan cara yang di tentukan dalam
hukum islam.
2. Jelaskan pengertian
Ijaroh, rukun Ijaroh dan perbedaan dengan Syirkah ?
Jawab
1.
Menurut bahasa berasal dari
kata Al-Ajru yaitu pengganti.
2.
Menurut Istilah adalah
Mempersewakan atau aqad atas manfa’at yang di ketahui dengan tukaran yang di
ketahui menurut syarat-syarat tertentu.
RUKUN IJAROH
1.
Yang menyewa dan yang
menyewakan
Syarat kedunya :
a.
berakal
b.
dengan kehendak sendiri
c.
keadaan keduanya tidak bersifat
mubazir
d.
baliqh
2. Ijab
dan Qabul ( ‘aqad )
Ijab dan qabul harus memenuhi beberapa
syarat, yaitu :
a.
keadaan ijb dan qabul terhubung
b.
hendaknya mufakat ( sama )
ma’na keduanya walaupun lafadz keduanya berlainan.
c.
Keadaan keduanya tidak di
sangkutkan dengan urusan yang lain misalnya, kalau saya jadi pergi, saya
sewakan barang ini sekian.
3. Upah atau harga dan barang yang disewakan
Syarat
keduanya :
a.
suci dari najis
b.
ada manfa’atnya
c.
keadaan barang kepunyaan yang
menyewakan
d.
di ketahui bentuknya, zat,
kadar dan sifat-sifatnya oleh penyewa dan yang menyewakan.
e.
Keadaan barang itu dapat di
serah terimakan
Sedangkan sirkah
adalah ‘aqad dua orang atau lebih pada harta atau pekerjaan dengan tujuan untuk
mendapatkan keuntungan dan meringankan pekerjaan di sertai dengan syarat-syarat
tertentu.
2.
Sebutkan pengertian makelar dan
hukum makelar di dalam Islam dan sebutkan dalilnya, serta jelaskan jual beli
saham dalam pasar modal menurut Islam ?
Jawab
Makelar biasa di
sebut dengan Distributor atau penyalur. Berarti orang yang menyalurkan barang
atau menjadi perantara antara penjual dan pembeli. Hukum makelar dalam Islam
tergantung proses yang di lakukan oleh si makelar itu sendiri, hukumnya tentu
akan boleh apabila si makelar ridak mengambil ke untungan yang berlebihan
sehingga merugikan pembeli, kemudian makelar juga harus orang yang di tunjuk
lansung oleh si penjal, dan tidak syah makelar yang telah di tunjuk
mewakilkannya kepada makelar lain tanpa izin si penjual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar