I. PENDAHULUAN
Dengan menyebut nama
Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji hanya bagi Allah Swt.
Sang Maha pencipta bagi semesta jagat raya. Semoga rahmat dan berkah selalu
tercurah kepada Nabi Muhammad Saw. Beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.
Kemudian dari itu penulis juga mengucapkan syukur kepada Allah Swt, atas
selesainya makalah ini.
Makalah ini
mengemukakan tentang pandangan islam terhadap perbuatan mencegah kehamilan
dengan berbagai cara dan dengan alasan tertentu.
Pro kontra tentang
penggunaan alat kontrasepsi dalam masyarakat islam telah menjadi polemik yang
tak kunjung selesai. Di mulai sejak pemerintah mencanangkan program KB (
Keluarga Berencana ) tahun 1968 hingga hari ini, ada pihak yang merasa di
untungkan tetapi tak sedikit pula yang merasa di rugikan.
Fenomena pencegahan
kehamilan bukanlah masalah baru yang akhir-akhir ini muncul di tengah – tengah
masyarakat. Tetapi tindakan manusia untuk meminimalisasi dan membatasi
populasi, perkembangan umat manusia, atau yang lainnya, sudah di ketahui
sebelumnya di kalangan umat yahudi. Hal ini dapat kita ketahui dari adanya buku
– buku yang membahas tentang pencegahan kehamilan pada abad pertengahan.
Dokumen medis utama lainnya adalah kitab Al-Qanun fi Ath-Thibb karya Abu Ali
Al-Husain Ibnu Sina ( 980 – 1037 ). Pembahasan Ibnu Sina mengenai upaya
pencegahan kehamilan di muat dalam buku ketiga Al-Qanun.
Salah satu alasan di
lakukan pencegahan kehamilan karena takut ada pengaruh buruk kalau mereka memiliki
anak bayi saat masih menyusui selama dua tahun penuh. Untuk mencapai penyusuan
dua tahun penuh, upaya pencegahan kehamilan dilakukan sehingga jarak kelahiran
anak satu dengan yang lainnya minimal dua tahun Sembilan bulan. Dengan jarak
ideal inilah tumbuh kembang anak bisa di optimalkan dan kesehatan ibu juga
terjaga. Kewajiban menyusui selama dua tahun penuh dan upaya pencegahan
kehamilan adalah urusan dalam rumah tangga. Aturan – aturan hukum islam di
perlukan untuk alasan melakukan dan perlindungan kegiatan tersebut. Hukum ini
seharusnya sudah melekat dalam jiwa keluarga muslim.
“ Sekiranya air mani
yang telah di tetapkan akan lahir darinya seorang anak kamu tumpahkan di padang
pasir yang tandus, niscaya akan lahir seorang anak darinya. Sesungguhnya Allah
akan menciptakan jiwa seseorang yang hendak dia ciptakan.” ( HR. Ahmad dan Ibnu
Abi Ashim )
Semoga makalah ini bisa
membantu para pembaca dalam memahami dan mengetahui pandangan hukum islam
tentang pencegahan kehamilan atau keluarga berencana. Dan bagaimana cara
pencegahan kehamilan yang sesuai dengan ajaran islam.
Akhirnya jika ada terdapat kekurangan dan
kekhilafan dalam penulisan makalah ini, penulis sangat mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun dalam rangka perbaikan makalah ini untuk
masa-masa yang akan datang.
II. LATAR BELAKANG
Makalah ini kami susun bertujuan untuk
menyelesaikan tugas mata kuliah MASAIL FIQH tentang Keluarga berencana dan
kependudukan. Selain dari itu kemajuan teknologi mendorong di ciptakannya berbagai
cara dan alat untuk mencegah kehamilan ( kontrasepsi ). Hal ini di dorong oleh
hajat untuk mengatur jumlah dan jarak usia anak. Yang lebih ekstrim , bahkan
membatasi jumlah keturunan.
Motivasi yang melatar
belakangi pencegahan kehamilan cukup beragam. Sebagian sekedar ingin meraih
kepuasan seksual di luar nikah. Ada yang khawatir jatuh miskin dan repot
mempunyai banyak anak. Namun, ada juga yang sadar bahwa anak merupakan bagian
dari tanggung jawab besar yang memerlukan kepedulian tinggi. Atau terkadang
karena alasan bahwa kelahiran anak dapat membahayakan nyawa sang ibu maupun
kualitas pertumbuhan anak.
Tapi yang terpenting
dari berbagai alasan yang telah kami kemukakan di atas tadi adalah bagaimana
pandangan islam terhadap tindakan pencegahan kehamilan atau KB ( Keluarga
berencana ), yang sampai saat ini masih menjadi masalah yang tidak bisa di
pandang sebelah mata. Di samping itu sebagai seorang muslim, kita juga harus
mengetahui bagaimana menyikapi tindakan pencegahan kehamilan ini, agar apapun yang
yang kita lakukan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dalam agama islam.
KELUARGA BERENCANA
I.
Pengertian Keluarga Berencana
Dalam islam KB
dikenal dengan Al – Azl yang mempunyai pengertian :
Menurut bahasa adalah
At-tahniyah ( penyingkiran atau penjauhan ). Sedangkan menurut istilah adalah :
Menurut An-Nawawi
adalah melakukan hubungan seksual dan saat lelaki akan mengeluarkan sperma. Dia
mencabut kemaluannya, lalu mengeluarkannya di luar ( vagina ).
Menurut Ibnu Hajar
adalah mencabut kemaluan setelah masuk ke dalam vagina dengan tujuan
mengeluarkan air maninya di luar ( vagina ).
Jadi Al-Azl adalah
sang suami mengeluarkan kemaluannya dari vagina istrinya saat melakukan
hubungan seksual dengan tujuan mengeluarkan air maninya di luar vagina
istrinya.
II.
Beberapa Faktor yang Mendorong Seseorang
Melakukan Al –Azl
1.
Faktor – Faktor yang Sejalan Dengan Syari’at
v
Tidak ingin hamba sahaya perempuannya melahirkan
seorang anak.
§ Hal
ini bisa di sebabkan karena dia ( si pemilik hamba sahaya ) menganggap hal itu
sebagai sesuatu yang rendah.
v
Tidak ingin istrinya hamil ketika masih menyusui
karena akan membahayakan anak yang sedang ia susui.
v
Keadaan darurat yang berkaitan dengan kondisi
sang istri.
o Hal
ini seperti kondisi istri yang sedang dalam keadaan sakit dan bisa menyebabkan
terjadinya bahaya yang menimpa. Bisa juga karena kondisi fisiknya yang terlalu
lemah, penyakit yang bersifat umum dan kemungkinan akan bertambah akut karena
dia hamil atau saat akan melahirkan.
v
Kondisi istri yang menuntut untuk dilakukannya
pencegahan kehamilan.
§ Kondisi
terjadi jika sang istri adalah wanita yang sangat subur. Dalam hal ini
pencegahan kehamilan dilakukan
dengan tujuan agar istri memiliki waktu yang cukup untuk merawat, mengayomi,
dan mendidik anak – anaknya.
2.
Faktor – Faktor yang Bertentangan Dengan
Syariat.
a.
Kerena takut miskin
Hal ini terjadi
kerena orang tua khawatir banyak pennderitaan karena anak – anak yang terlalu
banyak dan ingin menghindarkan diri dari kesusahan dalam mencari nafkah, serta
terhindar dari hal hal yang buruk.
Firman Allah
dalam Al-Quran Surat Al-Isra’ : 31
wur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$Î)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%2 $\«ôÜÅz #ZÎ6x. ÇÌÊÈ
Artinya : dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.
kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya
membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. ( Q.S Al – Isra’ : 31 )
b.
Karena ingin barsenang – senang dan ingin meraih
kepuasan biologinya di luar nikah.
c.
Karena mempunyai anak akan menimbulkan aib yang
besar bagi keluarga.
Hal terjadi pada
kalangan bangsawan arab jahiliyah yang beranggapan bahwa melahirkan seorang
anak ( khususnya anak perempuan ) akan menimbulkan kesusahan aib yang besar.
PENCEGAHAN
KEHAMILAN DI TINJAU DARI HUKUM FIQIH
I.
Hukum pencegahan kehamilan ( Azl ) menurut ulama
Ahlussunnah Wal Jama’ah
1.
Menurut Ulama Mazhab Syafi’i
Kebanyakan
dari ahli fiqih mazhab syafi’i berpendapat bahwa hukum pencegahan kehamilan (
azl ) adalah boleh seecara mutlak, tanpa harus mendapatkan izin dari istri.
Sebagian dari para fuqaha mensyaratkan adanya izin istri seperti yang di
nyatakan dalam mazhab – mazhab yang lain.
Imam
Al-Ghazali perpendapat bahwa hukum pencegahan kehamilan adalah mubah, karena
tidak ada nash atau Qiyas yang menyatakan ke haramannya.
Imam
Al – Haramain mengatakan bahwa jika seorang suami melakukan pencegahan
kehamilan dengan tujuan karena enggan dan tidak mau memiliki anak, maka
hukumnya adalah haram. Namun jika melakukannya bukan dengan tujuan tersebut
maka hukumnya menjadi tidak haram.
Ibnu
hajar mengatakan di dalam Fathul Bari bahwa hal itu boleh –boleh saja. Hal di
sebabkan karena tidak adanya larangan dari Rasulullah ketika ada beberapa orang
sahabat yang memberitahukan kepadanya.
Hadits
Rasulullah SAW :
Ubadah
bin Shamit berkata, Sesungguhnya, orang yang pertama melakukan Al-Azl adalah
sekelompok orang dari kalangan Anshar. Mereka mendatangi rasulullah dan berkata,
“sekelompok orang dari kalangan Anshar melakukan al-azl”. Lalu Rasulullah
merasa kaket dan berkata :
ﺈﻦﺎﻟﻨﻔﺲﺎﻟﻤﺨﻟﻮﻗﺔﻟﻜﺎﺋﻨﺔﻓﻸﺎﻣﺮﻮﻻﺄﻧﻬﻰ
Artinya
: sesungguhnya, jiwa yang sudah di tetapkan untuk hidup akan tetap terlahir,
maka aku tidak menyuruh dan tidak juga melarangnya. ( H.R Thabrani ).
2.
Menurut Ulama Mazhab Hanafi
Jumhur
fuqaha dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa melakukan pencegahan kehamilan ( Al –Azl ) terhadap istri di perbolehkan.
Namun imam hanafi terdahulu mensyaratkan harus dengan istri. Pendapat yang
memperbolehkan ( Al –Azl ) tersebut di riwayatkan dari sepuluh orang sahabat
terkemuka. Mereka ialah Ali bin Abu Thalib, Sa’at bin Abi Waqqash, Zaid bin
Tsabit, Abu Ayyub Al-Anshari, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin Abbas, Hasan bin
Ali, Khattab bin art, Abu said Al-Khudri dan Abdullah bin Mas’ud.
Imam
Al-Kasani mengatakan.”Hukum melakukan ( Al –Azl ) tanpa izin istri adalah
makruh, karena memuntahkan air mani di dalam rahim adalah cara untuk mengandung
dan memperoleh anak. Seorang anak mempunyai hak untuk memperoleh anak.
Sementara denagn( Al –Azl ) anak tidak akan di peroleh.
3.
Menurut ulama Mazhab Malaiki
Jumhur
ulama Mazhab Maliki berpendapat boleh melakukan ( Al –Azl ) untuk mencegah kehamilan
dengan syarat mendapatkan izin dari istri. Sebagian ulama mutaakhirin dari
mazhab maliki berpendapat boleh mengabaikan izin istri asal ada ganti ruginya (
kompensasi ). Di dalam kitab Al-Muwattha’, imam Malik meriwayatkan enam hadits
yang menerangkan ( Al –Azl ). Seperti haidts Rasulullah :
ﻻﻋﻟﻴﻜﻢﺄﻦﻻﺗﻓﻌﻟﻮﺎﻓﺎﻧﻣﺎﻫﻮﺎﻟﻘﺪﺮ
Artinya
: Tidak ada yang akan membahayakan kalian jika tidak melakukannya, karena
sesungguhnya terlahir atau tidaknya seorang bayi sudah merupakan takdir. ( H.R
Abu Daud ).
Sehubungan
dengan itu Imam Malik mengatakan, “Seorang lelaki tidak boleh melakukan ( Al
–Azl )terhadap perempuan yang merdeka, kecuali dengan se izinnya”.
Imam
Ibnul Jauzi mengatakan.”adapun mengenai ( Al –Azl ), Ia boleh-boleh saja, namun
tergantung pada persetujuan istri, walaupun Imam Syafi’I membolehkannya secara
mutlak.
Imam
Al-Abdari yang masyhur denngan nama Al-Mawaq menukil dari Ibnu Arafah bahwa ia
membolehkan ( Al –Azl ) dan mensyaratkan adanya izin dari istri yang merdeka.
Sang istri boleh mengambil uang sebagai ganti rugi ( kompensasi ) dari izinnya. Ia juga boleh
membatalkan izinnya kapan saja ia kehendaki, dengan mengembalikan semua yang
pernah dia ambil.
Pembahasan
tentang pendapat Ulama Malikiyah dengan perkataan Imam ‘Ulaisy, Ia adalah salah
seorang ulama mazhab dari kalangan Mutaakhirin. Di dalam kitabnya, “Fathul ‘Aliyyil Malik Fil Fatwa ‘Ala
Madzhabil Imam Malik”. Di sebutkan tanya jawab berikut ini.
Pertanyaan pertama : “Bagaimana
pendapat tuan mengenai ( Al –Azl ) yang di lakukan terhadap istri dan sahaya
perempuan karena khawatir dia hamil, apakah hal itu di perbolehkan”?
Jawaban
: “seorang suami boleh melakukan ( Al –Azl ) terhadap istrinya jika snag istri
ridha”.
Pertanyaan kedua : “Bagaimana pendapat
tuan kalau seorang istri meminta harta sebagai kompensasi atas persetujuannya
terhadap ( Al –Azl ), Apakah di bolehkan”?
Jawaban
: “Hal tersebut di perbolehkan. Jika ia membatalkan persetujuannya, ada yang
mengatakan bahwa sang istri harus mengembalikan semua harta ( kompensasi ) yang
ia ambil”.
Pertanyaan ketiga : “bagaimana pendapat
tuan tentang penggunaan obat-obatan untuk mencegah kehamilan”?
Jawaban
: “tidak boleh mengonsumsi obat untuk mencegah kehamilan”.
4.
Menurut Ulama Mazhab Hambali
Menurut
jumhur fuqaha dari Mazhab hambali melakukan ( Al –Azl ) terhadap istri adalah
boleh, baik si istri masih kecil maupun telah dewasa. Dengan syarat, ia
mengizinkannya. Imam Ahmad mengatakan, sebagaimana yang di riwayatkan oleh Abu
Daud, “ Tidak boleh melakukan ( Al –Azl ) terdahap istri yang merdeka, kecuali
ia mengizinkannya.
Dari
beberapa pendapat di atas keseluruhannya mengatakan bahwa hukum ( Al –Azl )
adalah boleh di lakukan, namun demikian terdapat beberapa pendapat lain yang
mengatakan bahwa ( Al –Azl ) adalah haram. Pendapat ini di anut oleh kalangan
Zhahiriyah. Di dalam kitab Al-Mahalli Ibnu Hazm mengatakan, “ Di larang ( haram
) melakukan ( Al –Azl ) terhadap istri yang merdeka dan juga terhadap sahaya
perempuan”. Landasan dalilnya adalah hadits yang di riwayatkan dari muslim dari
ubadillah bin Said dari Abdullah bin Yazid Al-Maqbari dari Said bin Abu Ayyub dari
Abu Aswad, dia adalah anak yatimnya Urwah dari Urwah bin Zubair. Dari Aisyah
Ummul Mukminin dari Judamah binti Wahab, saudara perempuan Ukasyah, bahwa
Judamah mengatakan :
“
Saya berada di sekitar majelis Rasulullah yang sedang di hadiri banyak orang,
lalu mereka bertanya tentang ( Al –Azl ) kepada beliau, lalu beliau bersabda, “
Yang demikian itu adalah penguburan hidup – hidup yang terselubung”. Lalu
beliau membacakan Firman Allah dalam Surat At-Takwir Ayat 8.
#sÎ)ur äoy¼âäöqyJø9$# ôMn=Í´ß ÇÑÈ
Artinya : Dan apabila bayi-bayi
perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, ( Q.S At-Takwir : 8 )
II. Pendapat
Di Luar Ahlussunnah Waljama’ah
1.
Menurut
Ulama Zaidiyah
Jumhar fuqaha di kalangan
berpendapat bahwa ( Al –Azl ) di bolehkan secara mutlak bagi istri yang
sedang hamil. Mereka mensyaratkan izin dari istri yang merdeka, sementara izin
dari sahaya perempuan tidak di syaratkan.
Ahmad
bin Yahya Al-Murtadha mengatakan.”boleh melakukan ( Al –Azl ) terhadap hamba sahaya
perempuan secara ijma”. Karena Rasulullah SAW mengizinkan hal itu kepada
seorang sahabat dari kalangan Anshar dan beliau tidak mensyaratkan izinnya.
Haram melakukannya terhadap istri yang merdeka, kecuali ia memperkenankannya,
karena Rasulullah melarang hal tersebut , kecuali atas izinnya.
2.
Menurut
Ulama Ubaidiyah
Jumhur fuqaha di kalangan Ibadhiyah
berpendapat bahwa ( Al –Azl ) adalah mubah ( boleh ) dengan izin istri.
Seperti bolehnya melakukan ( Al –Azl ) karena enggan memiliki anak dan takut
menanggung beban hidupnya atau takut membahayakan bagi bayi yang menyusui.
Imam
Ithfiys mengatakan,”seorang suami tidak boleh melakukan ( Al –Azl ) terhadap
istrinya dan sang istri pun tidak boleh melakukannya kecuali dengan izin.
Diperbolehkan
juga untuk melakukan ( Al –Azl ) karena takut menanggung beban hidup sang anak,
atau membahayakan perempuan sang sedang menyusui.
BERBAGAI METODE TRADISIONAL DALAM
MENCEGAH KEHAMILAN
a.
Metode
yang di gunakan oleh pasangan suami dan istri secara umum
Metode ini
secara umum akrab di lakukan oleh pasangan suami istri, karena termasuk metode
tradisional, mudah, dan murah serta memerlukan kerjasama antara kedua belah
pihak. Metode tersebut adalah :
1.
Melakukan
hubungan terputus
2.
Menahan
keluarnya mani
3.
Pemisahan
antara dua kali keluarnya mani
b.
Penggunaan
Vaginal spermicid tradisional untuk perempuan.
Penggunaan
ramuan atau obat yang berfungsi untuk meluruhkan sperma yang sudah masuk, bisa
di dapatkan dari sari pati lemak nabati. Misalnya, minyak buah delima, foam
atau busa Khusus, minyak kol atau kubis.
Cara
pengunaannya, umumnya dengan mengoleskan cairan spermisid ke dalam alat kelamin
perempuan.
c.
Penggunaan
cairan pembunuh sperma bagi laki – laki
Untuk
mencegah kehamilan, kaum lelaki juga menggunakan metode khusus yaitu melumasi
alat kelaminnya dengan bahan-bahan yang dapat membunuh sperma.
d.
Obat-obatan
yang di konsumsi perempuan
Secara
tradisional, kaum perempuan menggunakan tumbuh-tumbuhan alami, sebagai minuman
untuk mecegah kehamilan. Di antara nya berupa campuran sari rempah dan madu,
kayu manis, pohon damar, menkonsumsi kacang buncis sebelum makan dan minum
selama 40 hari dan meminum air rendaman biji wijen.
e.
Teknik
sihir yang di warisi dari peradaban masa lampau.
Dalam
banyak kasus, di temukan teknik mengontrol kehamilan dengan sihir. Tentunya hal
ini melibatkan campur tangan jin dan haram hukumnya. Cara seperti ini dapat di
temukan dalam kitab “TADZKIRATU DAWUD “ .
f.
Menggunakan
cara-cara alami.
Cara alami
untuk mencegah kehamilan adalah dengan teknik Ogino Knauss. Maksudnya adalah
melakukan hubungan suami istri hanya pada masa – masa tertentu dan terhitung
dari siklus bulanan seorang perempuan.
g.
Dengan
alat yang dapat menghalangi terjadinya pembuahan.
Yaitu alat
– alat yang dapat pertemuan antara sel telur dengan sperma laki-laki, di
antaranya adalah :
1.
Menggunakan
kondom bagi laki – laki
2.
Penggunaan
kondom wanita yang di letakkan pada mulut rahim yang bersamaan dengan
penggunaan salep spermisid.
3.
Pemotongan
leher rahim ( tubektomi ).
4.
Pemotongan
saluran vas deferens bagi laki –laki ( vasektomi )
h.
Dengan
menanam alat kontrasepsi dalam rahim ( spiral / IUD )
Alat ini
berupa bulatan kecil yang memiliki corak dan tipe bermacam – macam, ada yang
terbuat dari plastic, paku atau peniti yang terbuat dari platinum atau yang
lainnya. Alat ini di dorong kedalam rahim dengan bantuan dokter.
Bahaya
menggunakan alat kontrasepsi Spiral / IUD
a.
Pendarahan,
terjadi secara terputus atau berkelanjutan dan akan berhenti setelah dua kali
haid.
b.
Rasa
sakit, terkadang ia timbul seperti serangan yang menyakitkan, khususnya pada
dua bulan pertama setelah penggunaan.
c.
Peradangan,
ini terjadi setelah pemasangan spiral yang bisa jadi mengaktifkan kuman atau
bakteri yang berada dalam ranim.
d.
Sensitifitas
khusus terhadap IUD berbahan tembaga atau kuningan.
e.
Kehamilan
di luar rahim ( kehamilan Ektopik )
i.
Penggunaan
Kontrasepsi Hormonal
a.
Berupa
tablet atau pil, diantaranya berupa jenis dan dosis yang beragam.
b.
Injeksi
( KB suntik ) yaitu dengan memasukkan cairan hormonal setiap berapa bulan
sekali
c. Norplant, yaitu sekumpulan dari
enam kapsul kosong silastic yang sangat tipis dan di isi banyak hormon yang
akan di alirkan secara perlahan selama bertahun (efektif selama 5 tahun)
KESIMPULAN
Pada zaman Rasulullah SAW tidak ada
seruan luas untuk ber-KB, atau membatasi keturunan, atau mencegah kehamilan di
tengah-tengah kaum muslimin. Tidak ada upaya dan usaha yang serius untuk
menjadikan Al-azl sebagai amalan yang meluas dan tindakan yang popular di tengah-tengah
masyarakat.
Sebagian sahabat Rasulullah yang
melakukannyapun tidak lebih dari hanya dalam keadaan yang darurat. Dan ketuka
itu diperlukan oleh keadaan pribadi mereka. Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW
tidak menyuruh dan tidak pula melarangnya. Pada masa kita sekarang ini, manusia
banyak menciptakan alat untuk mencegah kehamilan.
Jika kita mengetahui dan memahami
betul maksud dan hikmah islam di balik pemberian keringanan atas pelaksanaan
KB, maka sebaiknya kita melakukannya karena sadar bahwa anak menjadi tanggung
jawab yang besar dan wajib di pelihara dengan pemeliharaan yang sempurna dan
kepedulian yang tinggi. Atau karena alas an bahwa kelahiran seorang anak akan
membahayakan sang ibu bahkan ancaman kematian.
Di samping itu, pertumbuhan sang anak
pada masa menyusui juga terancam bila sang ibu hamil lagi. Dalam kondisi –
kondisi seperti diatas, bila seseorang menggunakan salah satu cara atau alat
untuk mencegah kehamilan setelah mendapat petunjuk dari dokter yang terpercaya.
Hal ini boleh – boleh saja di Qiyaskan dengan Al-Azl tetapi dengan syarat di
sepakati oleh pasangan suami istri dan tidak membahayakan tubuh dan nyawa
mereka serta tidak bertentangan dan bertolak belakang dengan islam dan
hokum-hukumnya.
Bukti pembolehan ini di nyatakan
oelh Imam Ar-Ramli yang menukil perkataan Imam Az-Zarkasyi setelah dia
berbicara mengenai aborsi dengan menggunakan obat-oabatan. “( larangan ) ini
semua berhubungan dengan pengguanaan obat setelah air mani di tumpahkan,
sedangkan menggunakan sesuatu untuk mencegah kehamilan boleh – boleh saja.
Oleh karena itu, dapat di simpulkan
bahwa penggunaan alat – alat pencegah kehamilan modern yang aman dan terjamin
dari berbagai bahaya dan akibat buruk serta terhindar dari berbagai penyakit
yang berkaitan dengan kehamilan itu sendiri adalah boleh – boleh saja dari segi
hokum islam. Bahkan, ia juga bisa dilakukan karena keadaan darurat untuk
menghindari berbagai bahaya dalam beberapa kondisi keadaan.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Dr.
Thariq At – Thawari “ KB cara islam
“.Aqwam Jembatan Ilmu.
2.
http/www.kbcaraislam.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar